Untuk mengetahui apakah permohonan paten
untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di
DJHKI atau lewat internet ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United
States Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office
dan lain-lain.
Sebelum mengajukan permohonan paten,
sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
1.
Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan.
2.
Melakukan
analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari
invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi
terdahulu.
3.
Mengambil
keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang
khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan paten.
Tahap-Tahap
Permohonan Paten :
1.
Pengajuan permohonan;
2.
Pemeriksaan
administratif;
3.
Pengumuman
permohonan paten;
4.
Pemeriksaan
substantif;
5.
Pemberian atau
penolakan.
Pengajuan
Permohonan Paten
Mengajukan surat permohonan paten yang
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan
formulir permohonan paten yang memuat:
1.
Tanggal, bulan,
dan tahun permohonan;
2.
Alamat lengkap
dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
3.
Nama lengkap dan
kewarganegaraan inventor;
4.
Nama lengkap dan
alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
5.
Surat kuasa
khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
6.
Pernyataan
permohonan untuk dapat diberi paten;
7.
Judul invensi;
8.
Klaim yang
terkandung dalam invensi;
9.
Deskripsi
tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan invensi;
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
11. Abstrak invensi.
12. (Dokumen
deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi
paten)
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI
pada Bank BNI cabang Tangerang dengan
nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1.
Untuk permohonan
paten Rp. 575.000,- per permohonan;
2.
Untuk permohonan
pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6
bulan dari tanggal
3.
Pemberitahuan
pengumuman paten);
4.
Untuk permohonan
paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana
Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp.
350.000,-)
Permohonan Paten
tersebut dapat diajukan dengan cara:
1.
Datang langsung ke DJHKI;
2.
Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia di seluruh Indonesia.
Tanggal
Pengajuan dan Tanggal Penerimaan Permohonan Paten
Tanggal pengajuan permohonan paten
adalah tanggal saat diajukannya permohonan paten ke DJHKI, sedangkan yang dimaksud
tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh
persyaratan minimum oleh DJHKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUP.
Pengumuman
Permohonan Paten
1.
Tujuan
pengumuman permohonan paten :
a.
Untuk
memberitahukan kepada masyarakat bahwa suatu permohonan paten telah diajukan
sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang akan melakukan peniruan atau
tindak pelanggaran terhadapnya;
b.
Untuk memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat yang berkepentingan
untuk melihat permohonan paten yang diumumkan;
Selama jangka waktu pengajuan keberatan,
setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis atas
permohonan paten yang bersangkutan dengan menyertakan alasannya ke DJHKI. Jika
ada yang mengajukan keberatan atas suatu invensi yang dimintakan paten, maka
DJHKI segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau
keberatan tersebut kepada pemohon. Pemohon berhak mengajukan secara tertulis
sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada
DJHKI, dan sekaligus dengan adanya keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan
dalam tahap pemeriksaan substantif.
2.
Pengumuman
permohonan paten mencantumkan :
a.
Nama dan
kewarganegaraan inventor;
b.
Nama dan alamat
lengkap pemohon dan kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
c.
Judul Invensi;
d.
Tanggal
penerimaan; dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, tanggal
prioritas, nomor, dan negara tempat pertama kali diajukan;
e.
Abstrak;
f.
Klasifikasi
invensi;
g.
Gambar invensi
jika ada;
h.
Nomor
pengumuman;
i.
Nomor
permohonan.
- Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah
memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP.
- Untuk permohonan paten, dilakukan segera setelah 18
(delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan
belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak
prioritas;
- Untuk permohonan paten sederhana, dilakukan segera
setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.
Pengajuan
Keberatan dan Media Pengumuman Permohonan Paten
Pengumuman untuk permohonan paten
berlangsung selama 6 (enam) bulan, dan untuk permohonan paten sederhana
berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Pengumuman dan dapat dilihat pada:
1.
Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan
secara berkala oleh DJHKI; dan/atau
2.
Sarana khusus
yang disediakan oleh DJHKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar