Minggu, 07 April 2013

CARA MEMPEROLEH PATEN

Untuk mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau lewat internet ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan lain-lain.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
1.      Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan.
2.      Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.      Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Tahap-Tahap Permohonan Paten :
    1.       Pengajuan permohonan;
    2.      Pemeriksaan administratif;
    3.      Pengumuman permohonan paten;
    4.      Pemeriksaan substantif;
    5.      Pemberian atau penolakan.
Pengajuan Permohonan Paten
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat: 
    1.      Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    2.      Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
    3.      Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
    4.      Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
    5.      Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
    6.      Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
    7.      Judul invensi;
    8.      Klaim yang terkandung dalam invensi;
    9.      Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
   10.  Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
   11.  Abstrak invensi.
   12.   (Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang  dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
    1.      Untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
    2.      Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal
    3.      Pemberitahuan pengumuman paten);
    4.      Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan Paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
    1.       Datang langsung ke DJHKI;
    2.       Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Tanggal Pengajuan dan Tanggal Penerimaan Permohonan Paten
Tanggal pengajuan permohonan paten adalah tanggal saat diajukannya permohonan paten ke DJHKI, sedangkan yang dimaksud tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh DJHKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUP.
Pengumuman Permohonan Paten
    1.      Tujuan pengumuman permohonan paten :
         a.       Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang akan melakukan peniruan atau tindak pelanggaran terhadapnya;
         b.      Untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat permohonan paten yang diumumkan;

Selama jangka waktu pengajuan keberatan, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis atas permohonan paten yang bersangkutan dengan menyertakan alasannya ke DJHKI. Jika ada yang mengajukan keberatan atas suatu invensi yang dimintakan paten, maka DJHKI segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada pemohon. Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada DJHKI, dan sekaligus dengan adanya keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif. 
    2.      Pengumuman permohonan paten mencantumkan :
        a.       Nama dan kewarganegaraan inventor;
        b.      Nama dan alamat lengkap pemohon dan kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
        c.       Judul Invensi;
        d.      Tanggal penerimaan; dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat pertama kali diajukan;
        e.       Abstrak;
        f.       Klasifikasi invensi;
        g.      Gambar invensi jika ada;
        h.      Nomor pengumuman;
        i.        Nomor permohonan.


  • Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP.
  • Untuk permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;
  • Untuk permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.
Pengajuan Keberatan dan Media Pengumuman Permohonan Paten
Pengumuman untuk permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan, dan untuk permohonan paten sederhana berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Pengumuman dan dapat dilihat pada:
    1.       Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh DJHKI; dan/atau
    2.      Sarana khusus yang disediakan oleh DJHKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.

0 komentar: