Rabu, 13 Maret 2013
SEJARAH HAKI DI DUNIA
Secara substantif
pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut
dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan
pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut
menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah
dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat
menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual....
Langganan:
Postingan (Atom)